Friday, May 8, 2020

7 Mei 2020 Bus AKAP Mulai Beroperasi Kembali, Ini Syaratnya!

BusMania

Sejak presiden Joko Widodo mengumumkan larangan mudik di pertengahan April 2020 dan melarang transportasi umum untuk mengangkut dan mengantarkan penumpang keluar daerah PSBB. Banyak pengusaha otobus yang protes apalagi pengusaha bus pariwisata yang sejak 3 bulan lalu telah berhenti beroperasi dengan peraturan tersebut.

Namun awal Mei 2020 Kemenhub mengeluarkan peraturan bahwa transportasi umum boleh mengangkut penumpang kembali tapi dengan persyaratan dari Tim Gugus Tugas Covid-19 dan Kementrian Kesehatan. Adapun persyaratan yang diberikan oleh Kemenkes dan Tim Gugus Tugas, berikut beberapa syarat yang ditetapkan oleh Perusahaan Otobus (PO) yang mulai beroperasi kembali mulai 7 Mei 2020 :

1. Po.Rosalia Indah

2. Po Gunung Harta

3. Po Haryanto


Jika teman-teman yang ingin pulang kampung dan memenuhi persyaratan tersebut, dan bertanya naiknya darimana saja? harga tiketnya berapa? tujuan kemana? silahkan datang atau menghubungi agen masing-masing po terdekat. 


sumber : IG : @rosaliaindah_official ,  @gunungharta.solutions , @haryantomania_ig
Previous Post
Next Post

0 comments:

Tulis komentar yang baik-baik, supaya komentar Anda bermanfaat bagi banyak orang. Terima Kasih :)